Modernis.co, Tangerang – Bahasa negara adalah bahasa Indonesia. Penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan pun diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 20/2003 Sisdiknas. Undang-undang tersebut menyatakan “bahasa Indonesia sebagai bahasa negara menjadi bahasa pengantar dalam pendidikan nasional. Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan apabila diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu. Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada satuan pendidikan tertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.” Pernyataan itu diperkuat oleh ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera,…
Baca Selengkapnya