Peran dan Fungsi Penasihat Hukum

penasihat hukum

Modernis.co, Kuningan – Penasihat Hukum adalah suatu profesi yang sangat mulia (officium nobile), yang setatusnya disejajarkan dengan para penegak hukum lainnya, seperti Polisi, Jaksa dan hakim. Status sebagai penegak hukum secara bersama-sama dengan penegak hukum lainnya berperan untuk terselenggaranya sesuatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan dan hak asasi manusia. Penasihat Hukum sesungguhnya memiliki peran khusus dalam penegakan hukum yang diakui secara yuridis. [Miftahul Huda, Pembelaan Advokat terhadap Klien (203-218)]. Fungsi Sosial Penasihat Hukum Dalam kehidupan ini, perkara adalah…

Baca Selengkapnya