Modernis.co, Malang – Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Penajam Paser Utara secara resmi telah disahkan dan tertulis pada undang-undang nomor 3 tahun 2022. Pembangunan ini membutuhkan total 262.831 hektare lahan untuk membangun 3 wilayah perencanaan, yaitu Kawasan Pengembangan IKN (KP IKN), Kawasan IKN (KIKN), Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Lahan yang digunakan untuk pembangunan ini sebagian merupakan tanah yang dikuasai oleh negara dan sebagiannya lagi merupakan tanah milik masyarakat suku setempat yang telah mereka tempati secara turun temurun. Rencana perpindahan yang terkesan mendadak memperbesar potensi konflik yang…
Baca Selengkapnya