Modernis.co, Kediri – Pemilihan Umum merupakan jangkar demokrasi, yakni sebagai sarana rakyat untuk berpartisipasi dalam menentukan arah penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi, maka kedaulatan tertinggi berada ditangan rakyat. Hal tersebut di muat dalam Pasal I Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945). Dalam hal ini, Pemilu sebagai bentuk kongkrit dalam pengimplementasian kedaulatan rakyat. Pemilu yang merupakan hak konstitusional rakyat telah dilindungi dalam pasal 6A UUD NRI 1945 berbunyi : “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat ” Pemilu ini…
Baca Selengkapnya