Menelaah Mekanisme Pembubaran Ormas di Negara Demokrasi

Money Politic

Modernis.co, Malang – Di penghujung Tahun 2020, secara mengejutkan pemerintah telah mengeluarkan keputusan untuk membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI), Melalui surat keputusan bersama (SKB) yang dinilai sangat kontroversial dalam tatanan negara demokrasi. Perlu kita ketahui bahwa dalam negara demokrasi, hak kebebasan berorganisasi diatur dalam konstitusi, tak terkecuali Indonesia. Perlindungan hak kebebasan organisasi tersebut diatur dalam pasal 28E ayat (3) UUD 1945 “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Adanya jaminan perlindungan ini karena organisasi dianggap sebagai sebuah sarana bagi warga negara dalam mengaktualisasi diri. Dalam SKB yang…

Baca Selengkapnya

PP Muhammadiyah Kasus Tewasnya Laskar FPI: Harusnya Pelanggaran HAM Berat

Pelanggaran HAM Berat

Modernis.co, Malang – PP Muhammadiyyah menyatakan sikap terkait rekomendasi Komnas HAM soal tewasnya 4 laskar FPI. Muhammadiyah mendukung Komnas HAM agar kasus tersebut dilanjutkan ke ranah pengadilan pidana, sebab menurutnya pembunuhan terhadap 4 laskar FPI bukan pelanggaran HAM biasa melainkan pelanggaran HAM berat. “Mendukung empat rekomendasi Komnas HAM untuk lanjut ke ranah penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan. Karena itu, pembunuhan terhadap terutama empat anggota laskar FPI seharusnya tidak sekadar pelanggaran HAM biasa melainkan termasuk kategori pelanggaran HAM berat,” kata Ketua…

Baca Selengkapnya