Modernis.co, Jakarta – Alokasi Dana Desa (ADD) adalah anggaran keuangan yang diberikan pemerintah kepada desa, yang sumbernya berasal dari Bagi Hasil Pajak Daerah serta dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten. Sesuai dengan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa di dalam pasal 18 menyatakan bahwa “ADD berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota yang bersumber dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa paling sedikit 10%. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72…
Baca Selengkapnya