Modernis.co, Malang – Secara teritorial, Indonesia merupakan negara kepulauan yang tersebar dari Sabang sampai Merauke dan dari Pulau Miangas sampai Pulau Rote. Negara hukum yang memiliki tanah seluas 1,905 juta km² ini, memerlukan pembagian tugas administratif negara untuk mengatur tatanan negara secara sistematis. Sehingga, seluruh masyarakat Indonesia sebagai objek pelayanan pemerintah dapat merasakan efektivitas konstitusi untuk menyandarkan kepentingan aspek kehidupan. Terbukti, sejak lahirnya era reformasi, konstitusi Indonesia menjadi lebih teraktualisasi dengan baik dibandingkan dengan era sebelumnya. Terlihat dari sistem politik demokrasi Pancasila yang menginduksi prinsip-prinsip negara hukum berupa pemisahan kekuasaan…
Baca Selengkapnya