Menelaah Mekanisme Pembubaran Ormas di Negara Demokrasi

Money Politic

Modernis.co, Malang – Di penghujung Tahun 2020, secara mengejutkan pemerintah telah mengeluarkan keputusan untuk membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI), Melalui surat keputusan bersama (SKB) yang dinilai sangat kontroversial dalam tatanan negara demokrasi. Perlu kita ketahui bahwa dalam negara demokrasi, hak kebebasan berorganisasi diatur dalam konstitusi, tak terkecuali Indonesia. Perlindungan hak kebebasan organisasi tersebut diatur dalam pasal 28E ayat (3) UUD 1945 “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Adanya jaminan perlindungan ini karena organisasi dianggap sebagai sebuah sarana bagi warga negara dalam mengaktualisasi diri. Dalam SKB yang…

Baca Selengkapnya