Modernis.co, Malang – Terorisme adalah perbuatan melanggar hukum (delik) yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal ( kejahatan luar biasa) dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan,” ujar Muhammad Syafi’i. Isu terorisme sering diidentikkan dengan gerakan Islam oleh beberapa pihak yang sensitif akan ajaran islam. Sehingga tidak jarang ketika terjadi radikalisme atau terorisme, publik maupun media menyatakan bahwa…
Baca Selengkapnya