Modernis.co, Yogyakarta – Tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua resmi disahkan menjadi undang-undang (UU). Pengesahan diputuskan melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang dihelat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6/2022). Dengan disahkannya 3 RUU ini, Papua resmi akan dimekarkan menjadi 3 provinsi yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Maka itu, banyak tokoh adat dan tokoh agama ikut bersuara dan memberikan dukungannya agar rencana pemekaran DOB itu dapat terealisasi. Pendeta Edward Bleskade, Tokoh Masyarakat Asal Sorong Papua di Yogyakarta menilai masyarakat dan…
Baca Selengkapnya