Modernis.co, Jakarta – Membangun usaha tidak hanya bergantung pada modal dan ide yang cemerlang, melainkan juga mencakup satu aspek legal penting, yaitu izin lokasi usaha. Dengan kata lain, izin lokasi merupakan salah satu dokumen perizinan dasar yang wajib pemohon miliki sebelum menjalankan suatu usaha. Peraturan yang mengatur perizinan lokasi di Indonesia adalah Peraturan Menteri Agraria (Permen ATR/BPN) Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Izin Lokasi. Pemerintah mengubah peraturan ini melalui Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2020. Pemerintah mempermudah proses pengajuan izin lokasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang pemerintah kelola. Pemohon harus memenuhi…
Baca Selengkapnya
Kirim Tulisan Lewat Sini