Kawal Kasus Narkotika, LBH Peradi Malang Terjunkan Advokat Muda

LBH Peradi RBA Malang

Modernis.co, Malang – Sebagai implementasi nyata officicium nobile Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) Malang mendampingi salah satu terdakwa (SR) kasus Narkotika jenis shabu di Pengadilan Negeri Malang. Dalam surat dakwaan No.Reg.Perk.PDM.221/Mlang/09/2021 Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat SR dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2)  Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti 0,95/0,35 gram (berat kotor/berat bersih). Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) LBH Peradi RBA Malang Indra Basuki Agus Sasongko, S.H. menyayangkan, tim Penasehat Hukum (PH) SR belum menerima salinan…

Baca Selengkapnya