Modernis.co, Jakarta – Hukum pidana di Indonesia telah mengalami perubahan signifikan dengan disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Meskipun bertujuan untuk memperbarui dan mengkonsolidasikan hukum pidana nasional, sejumlah pasal dalam KUHP baru ini menimbulkan kontroversi dan perdebatan di masyarakat. Berikut adalah lima kontroversi utama mengenai KUHP baru yang berlaku efektif, yaitu pada 2 Januari 2026: 1. Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara Salah satu pasal yang paling banyak disorot adalah pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, serta lembaga negara. Pasal ini dinilai mengancam kebebasan berpendapat…
Baca Selengkapnya