Modernis.co, Malang – Pada saat ini Indonesia telah di landa dengan adanya wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), maka dalam menangapi masalah wabah ini Presiden Joko Widodo melakukan tiga hal sesuai amanat Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Yang Pertama, menetapkan Covid-19 menjadi darurat kesehatan nasional melalui keputusan Presiden. Kedua, memilih instrumen Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) untuk mengatasi keadaan darurat dengan mengeluarkan sebuah peraturan pemerintah (PP). Ketiga, memerintahkan Mentri Kesehatan (Menkes) untuk mengeluarkan Peraturan Mentri Kesehatan (permenkes) tentang pedoman pelaksanaan PSBB. Akan tetapi jika dilihat dari prespektif Hukum Tata Negara darurat (constitusional law…
Baca Selengkapnya