Pendidikan Tinggi, Hak Warga atau Komoditas Komersial?

komersialisai perguruan tinggi

Modernis.co, Jakarta – Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alinea keempat, menyatakan salah satu cita-cita bangsa Indonesia adalah “Mencerdaskan kehidupan bangsa”. Namun, realitas terkini menunjukkan adanya kekhawatiran bahwa aksesibilitas pendidikan tinggi semakin terbatas, terutama bagi kalangan kurang mampu secara ekonomi. Dewasa ini, isu kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri kembali mencuat. Hal ini menyusul pernyataan kontroversial Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof Tjitjik Sri Tjahjandarie Ph.D, yang telah memicu kontroversi. “Pendidikan tinggi adalah tersier education, jadi bukan wajib belajar. Artinya tidak seluruhnya lulusan SLTA SMK itu wajib masuk…

Baca Selengkapnya