Modernis.co, Jakarta – Indonesia merupakan negara hukum. Hal ini sebagaimana tertuang dalam dokumen tertinggi negara, yakni UUD NRI 1945 di dalam pasal 1 ayat 3, sehingga konotasi tersebut dapat diartikan bahwa segala bentuk kebijakan pemerintah ditulis dan disepakati secara bersama-sama yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam sebuah tatanan negara memiliki peraturan salah satunya adalah untuk mebangun sebuah negara. Negara indonesia merupakan sebuah rekonsiliasi dari bangsa Indonesia sendiri. Segala bentuk kebijakan dalam aturan negara atau yang biasa disebut Konstitusi merupakan sebuah bentuk dalam menciptakan negara yang layak…
Baca Selengkapnya