Modernis.co, Jakarta – Sekitar 72 tahun yang lalu bangsa Indonesia yang diwakili oleh Soekarno dan Muh.Hatta memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia tepatnya pada 17 Agustus 1945. Dengan dibacakan Naskah Proklamasi itu bahwa Indonesia sudah menyatakan dirinya merdeka. Sebelum menjelaskan lebih jauh tentang naskah proklamasi sebagai norma dasar (grundnorm), terlebih dahulu akan di jelaskan secara singkat tentang grundnorm itu sendiri. Grundnorm ini pertama kali diperkenalkan oleh Hans Kelsen. Grundnorm adalah merupakan suatu norma tertinggi dan yang merupakan landasan keberlakuan atau landasan bagi pembentukan hukum positif nasional. Kelsen mengkategorikan bahwa norma yang tertinggi…
Baca Selengkapnya