Modernis.co, Malang – Tanpa disadari, sudah sepuluh tahun sejak Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Nomor 23 Tahun 2004 (UU PKDRT) berlaku. UU PKDRT disahkan pada 22 September 2004. Undang-undang tersebut lahir dari keinginan negara untuk melindungi hak asasi keluarga, khususnya hak asasi perempuan. Segala bentuk kekerasan, khususnya kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap kemanusiaan dan bentuk-bentuk diskriminasi. Sejak diundang undangkannya, Undang-Undang Penghapusan KDRT No. 23 Tahun 2004 dan berbagai bentuk kejahatan yang berbasis pada kejahatan dalam rumah tangga mulai ramai diperbincangkan dan sekarang kembali…
Baca Selengkapnya