Modernis.co, Palembang – Regulasi yang dikemas dalam Undang-Undang ASN No. 20 tahun 2023 yang menggantikan Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 66 yang berbunyi Pegawai Non ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Sumatera Selatan menuntut untuk diakomodir PPPK Paruh Waktu. Lantaran sudah mengabdi dua tahun berturut-turut aktif bekerja dari berbagai latar belakang. Adapun honorer yang tergabung dalam aliansi tersebut merupakan honorer yang gagal CPNS, TMS CPNS/PPPK dan yang tidak mendaftar karena tidak dapat Formasi. Kurang lebih ada…
Baca Selengkapnya
Kirim Tulisan Lewat Sini