Modernis.co, Malang – Bank sentral sebuah negara pada umumnya tidak berada di bawah kekuasaan pemerintah termasuk presiden dan para mentrinya sebagai pihak pelaksana kebijakan negara. Artinya, setiap keputusan bank sentral dalam menentukan kebijakan moneter berdiri secara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah maupun pihak-pihak lainnya. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Konsep tersebut tidak hanya berlaku di Indonesia saja, tetapi juga di banyak negara di dunia. Presiden Amerika Serikat juga sering mengkritik kebijakan bank sentral Amerika atau yang lebih serig dikenal dengan sebutan…
Baca Selengkapnya
Kirim Tulisan Lewat Sini