Modernis.co, Surabaya – Pemerintah pusat melalui juru bicara BNPB resmi mengumumkan Penetapan Pandemi Covid-19 menjadi bencana nasional pada Sabtu (14/03) yang lalu. Karena itu, berdasarkan UU No 24 tahun 2007 pasal 1 ayat 3, mengkategorikan pandemi Covid-19 sebagai bencana non-alam, yakni bencana yang diakibatkan oleh peristiwa yang termasuk kedalam epidemi dan wabah penyakit. Untuk itu, sebagai langkah tindak lanjut, dibentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk melakukan koordinasi penanganan antara pusat dan daerah. Di Indonesia Covid-19 sudah mencapai angka 2.491 kasus pertanggal 7 April 2020 dengan jumlah orang diantaranya dinyatakan…
Baca Selengkapnya
Kirim Tulisan Lewat Sini