Hukum dan Ketidakadilan Sosial

mahasiswa umm

Modernis.co, Jakarta – Ketimpangan hukum, atau disebut juga dengan istilah rule of law gap, merujuk pada situasi di mana meskipun hukum ada, tetapi pelaksanaannya tidak merata dan tidak adil bagi semua pihak. Ketimpangan hukum dapat terjadi dalam berbagai aspek, seperti dalam sistem peradilan, perlindungan hak asasi manusia, perlindungan konsumen, lingkungan hidup, dan sebagainya. Ketimpangan hukum dapat memiliki dampak yang merugikan pada masyarakat. Dalam sistem peradilan, misalnya, ketimpangan hukum dapat menyebabkan orang yang kaya dan berpengaruh memiliki akses yang lebih baik ke pengadilan dan dapat mempengaruhi putusan hakim, sementara orang yang…

Baca Selengkapnya