Modernis.co, Jakarta – Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan individu atau badan hukum lainnya. Menitikberatkan pada kepentingan pribadi dan menempatkan para pihak dalam kedudukan yang setara. Dalam hukum privat, para pihak bebas membuat perjanjian dan penyelesaian sengketa. Sebaliknya, hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negara atau yang berkaitan dengan kepentingan umum. Di mana negara memiliki kedudukan yang lebih tinggi. Hukum ini sifatnya memaksa, penegakannya dilakukan oleh negara, dan sanksinya dapat berupa hukuman pidana, denda, atau tindakan administratif. 1. Subjek Hukumnya Hukum…
Baca Selengkapnya
Kirim Tulisan Lewat Sini