Modernis,co. Jakarta – Di era digital saat ini, penggunaan teknologi informasi semakin berkembang dan melibatkan banyak data pribadi. Hal ini menimbulkan risiko penyalahgunaan data jika tidak dilindungi dengan baik. Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi yang memberikan dasar hukum bagi pengelolaan, penggunaan, serta perlindungan data pribadi agar tidak disalahgunakan. Undang-Undang tersebut mengatur seputar teknologi dan cyber law. 1. Menggunakan Sistem Keamanan Data Setiap orang harus melindungi Data pribadi harus dengan sistem keamanan seperti password, enkripsi, dan autentikasi. Hal ini penting agar data tidak mudah diakses, dicuri, atau…
Baca Selengkapnya
Kirim Tulisan Lewat Sini