5 Cara Perlindungan Data Pribadi dalam Hukum Teknologi dan Cyber Law

5 Cara Perlindungan Data Pribadi

Modernis,co. Jakarta – Di era digital saat ini, penggunaan teknologi informasi semakin berkembang dan melibatkan banyak data pribadi. Hal ini menimbulkan risiko penyalahgunaan data jika tidak dilindungi dengan baik.  Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi yang memberikan dasar hukum bagi pengelolaan, penggunaan, serta perlindungan data pribadi agar tidak disalahgunakan. Undang-Undang tersebut mengatur seputar  teknologi dan cyber law.  1. Menggunakan Sistem Keamanan Data  Setiap orang harus melindungi Data pribadi harus dengan sistem keamanan seperti password, enkripsi, dan autentikasi. Hal ini penting agar data tidak mudah diakses, dicuri, atau…

Baca Selengkapnya