Modernis.co, Jakarta – Tanpa adanya saksi dalam suatu perkara, akan menimbulkan tertutupnya kebenaran dan sulitnya menegakkan keadilan. Pentingnya pemahaman mengenai hak seorang saksi bukan sekedar pengetahuan hukum biasa, melainkan dasar untuk membangun sistem peradilan yang adil. Selain kewajiban, ada juga haknya. Banyak masyarakat awam tidak menyadari bahwa hukum justru melindungi saksi dari berbagai bentuk tekanan. Hak saksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada pasal 143 sebagai berikut: 1. Hak untuk Tidak Dapat Digugat Saksi tidak dapat digugat baik pidana maupun perdata atas kesaksian…
Baca Selengkapnya
Kirim Tulisan Lewat Sini