5 Hal Tentang Perlindungan Konsumen di Indonesia

5 Hal Tentang Perlindungan Konsumen di Indonesia

Modernis.co , Jakarta – Konsumen merupakan setiap orang atau badan yang menggunakan, memakai, atau menikmati barang dan atau jasa. Oleh karena itu, diperlukan suatu sistem perlindungan hukum yang mampu menjamin hak-hak konsumen agar tidak dirugikan.  Di Indonesia, dalam Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengatur Tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang ini menjadi dasar utama dalam menciptakan hubungan yang adil antara konsumen dan pelaku usaha. 1. Dasar Hukum Perlindungan Konsumen Perlindungan konsumen di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat melalui Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999…

Baca Selengkapnya