Modernis.co, Jakarta – Gugatan harta bersama tidak selalu dikabulkan pengadilan. Banyak perkara gono-gini justru kandas akibat kesalahan formil dan materiil dalam penyusunan gugatan. Artikel ini mengulas kesalahan paling umum yang sering dilakukan para pihak dalam perkara pembagian harta bersama. 1. Gugatan Tanpa Dasar Perkawinan yang Sah Kesalahan paling mendasar adalah mengajukan gugatan harta gono-gini tanpa mampu membuktikan adanya perkawinan yang sah menurut hukum. Dalam hukum perkawinan, harta bersama hanya timbul apabila terdapat perkawinan yang sah dan diakui negara. Tanpa bukti akta nikah atau putusan pengesahan perkawinan, gugatan berpotensi tidak dapat…
Baca Selengkapnya
Kirim Tulisan Lewat Sini