Modernis.co, Malang – Setiap negara pasti memiliki konstitusi nasional yang mengatur perwujudan tujuan suatu negara agar tidak menyalahgunakan kekuasaan dari rakyat. Istilah konstitusi sendiri berasal dari bahasa Prancis “konstruktor” yang artinya bentuk. Konstitusi biasanya menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu kumpulan peraturan perundang-undangan yang membentuk dan mengatur suatu negara. Pada saat yang sama, menurut para ahli, Lord James Bryce mendefinisikan konstitusi sebagai kerangka kerja nasional yang telah di atur oleh hukum. Yang menetapkan bentuk usaha tetap dan mengakui fungsi dan haknya. CFStrong, OBE, MA, Ph.D juga berpendapat, konstitusi berdasarkan…
Baca Selengkapnya