Modernis.co , Jakarta – Prinsip dalam pembagian harta waris adalah pondasi nilai dalam melakukan pembagian harta waris. Hal ini menekankan agar pembagian harta waris berjalan sesuai hukum dan tidak merugikan pihak manapun. Prinsip ini menjadi acuan agar proses pembagian harta waris tidak secara sembarangan. Hal ini harus mempertimbangkan hak, kedudukan, dan kepentingan setiap ahli waris. 1. Prinsip Keadilan Proporsional Prinsip ini menekankan bahwa dalam melakukan pembagian harta waris harus seimbang. Bersesuaian dengan proporsi atau bagian yang telah ditentukan oleh hukum. Keadilan proporsional bertujuan agar setiap ahli waris sesuai dengan haknya…
Baca Selengkapnya
Kirim Tulisan Lewat Sini