Modernis.co, Jakarta – Masyarakat memandang keadilan restoratif sebagai alternatif yang mampu menjembatani kepentingan bagi korban, pelaku dan masyarakat secara lebih manusiawi. Dalam banyak kasus di Indonesia, korban belum tentu memperoleh pemulihan. Pelaku tidak selalu menyadari kesalahannya. Masyarakat memiliki dampak sosial dari konflik yang tidak terselesaikan secara. 1. Konsep dan Prinsip Dasar Prinsip utamanya melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil. Keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara pidana menitikberatkan pada pemulihan keadaan semula. Dengan akibat tindak pidana, bukan semata-mata pada penghukuman pelaku. Dalam konteks sistem peradilan pidana…
Baca Selengkapnya
Kirim Tulisan Lewat Sini