Modernis.co, Jakarta – Di era digital saat ini, banyak karyawan memilih jalan cepat, praktis untuk mengundurkan diri atau resign. Termasuk melalui aplikasi pesan instan seperti Whatsapp (WA). Perbuatan ini menimbulkan pertanyaan, apakah pengiriman surat resign melalui whatsapp memiliki kekuatan hukum yang sah?. Pertanyaan ini muncul di tengah maraknya sengketa ketenagakerjaan. 1. Pengertian Pengunduran Diri penyebutan pengunduran diri atau resign pekerja berarti tindakan individu yang memutuskan untuk mengakhiri kontrak kerja secara sukarela menurut keinginan pribadi. Secara hukum ketenagakerjaan, mendefisinikan pengunduran diri sebagai pemutusan Perjanjian Kerja (PK) atas kemauan pekerja sendiri. Sebagaimana…
Baca Selengkapnya
Kirim Tulisan Lewat Sini