Hambatan Pengelolaan Keuangan Desa

keuangan desa

Modernis.co – Desa adalah sekumpulan masyarakat yang memiliki kewenangan dalam hal mengelola dan mengatur pemerintahan yang dilakukan secara musyawarah didasarkan pada prakarsa masyarakat untuk kepentingan bersama dan diakui dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Kurnianingrum, 2021). Pengertian diatas telah dijelaskan dalam UU No.6 2014 tentang Desa, dimana  Pengelolaan Keuangan Desa merupakan susunan kegiatan dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban keuangan desa.  Kemudian dalam penyelenggaraannya kewenangan desa atas hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa didanai oleh APBDesa ataupun dari APBN dan APBD. Hal tersebut sangat kompleks sehingga…

Baca Selengkapnya

Temuan Aplikasi Pengaruhi Kinerja APB Desa

apb desa

Modernis.co, – Dalam penggertian umum desa adalah suatu komunitas dengan ukuran relatif kecil dan terkait dengan lingkungan lokal sebagai tempat tinggal untuk menetap serta memenuhi kebutuhan hidupnya khususnya dalam sektor pangan (pertanian). Menurut Hoffer (1948) mengartikan bahwasannya Desa dibagi menjadi tiga berdasarkan tujuan analisisnya yaitu analisis statistik, analisis psikologi, dan analisisi ekonomi. Berdasarkan tujuan analisis statistik, desa merupakan lingkungan yang penduduknya kurang dari 2.500 orang. Sedangkan berdasarkan psikologi, desa sebagai lingkungan yang penduduknya memiliki hubungan yang akrab dan berkomunikasi secara informal antar warga. Lalu, berdasarkan tujuan analisis ekonomi, desa diartikan…

Baca Selengkapnya