Modernis.co, Malang – Merujuk Perpres No. 46 Tahun 2010 Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk melibatkan unsur-unsur masyarakat, salah satunya adalah Muhammadiyah. Sebagai ormas yang dianggap sangat dinamis, Muhammadiyah tentu memiliki kesamaan tujuan yakni menjaga keutuhan Negara Kesatuan Negara Indonesia (NKRI). Di sisi lain, dalam klausul isu strategis yang telah dirumuskan dalam sidang Muktamar ke-47 Muhammadiyah tahun 2015 di Makassar. Muhammadiyah mengajak umat Islam, khususnya warga Persyarikatan, untuk bersikap kritis dengan berusaha membendung perkembangan kelompok takfiri melalui pendekatan dialog, dakwah yang terbuka yang mencerahkan, mencerdaskan,…
Baca Selengkapnya
Kirim Tulisan Lewat Sini