Modernis.co, Malang – Desa merupakan unit organisasi menggunakan unit yang paling kecil yang berhubungan pribadi dengan masyarakat dengan latar belakang kepentingan. berdasarkan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa, yang dimaksud desa ialah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas daerah yang berwewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat sesuai prakarsa masyarakat, hak asal usul, serta/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini dalam mengimplementasikan otonomi desa perlu diberikan wewenang lebih besar dan disertai bantuan sarana-prasarana yang memadai. Dengan menyelenggarakan…
Baca SelengkapnyaTag: dana desa
Desa Mandiri Masih dalam Angan-Angan
Dalam istilah lain, Desa Mandiri bertumpu pada Trisakti Desa yaitu; karsa, karya, sember daya.
Baca Selengkapnya