Semangat tersebut selaras dengan peraturan pemerintah No 2 tahun 1958 bahwa semua perusahaan peninggalan belanda dibawah kuasa Pemerintah Republik Indonesia antara lain Badan Usaha Dagang PP No 33 tahun 1958, Badan Usaha Pharmasi PP No 1 tahun 1960, Perusahaan Industri Pertambangan PP No 50 1959, dan Perusahaan Pusat Perkebunan Negara PP No 4 dan No 19 tahun 1959.
Baca Selengkapnya