Modernis.co, Jakarta,– Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) baru mulai berlaku besok, 17 Oktober 2019. Sebulan lalu, Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 itu direvisi dan disahkan oleh DPR RI. Menanggapi berlakunya UU KPK itu, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) Jakarta, Kardian, memilih untuk melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah itu dinilai pilihan yang tepat dalam menyikapi UU KPK. Presiden Mahasiswa (Presma) ITB- AD Jakarta, Kardian, mengatakan bahwa akan mengonsolidasikan dengan BEM kampus lain untuk menempuh jalur konstitusi. Menurutnya, mengajukan Judicial Review merupakan…
Baca Selengkapnya