Modernis.co, Malang – Meningkatnya permasalahan hukum di tengah masyarakat, membutuhkan peran advokat dalam pendampingan permasalahan para pencari keadilan. Hal tersebut mendorong tiga kader terbaik Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Komisariat Tamaddun yakni Faozan Azima Sembahulun, S.H., Dedi Jubaedi, S.H., dan Adi Munazir, S.H., memilih langkah menjadi advokat yang siap memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat. Faozan menerangkan dalam ranah hukum Indonesia ada empat pilar yang menjadi penyangga utama dalam penegakan hukum demi terwujudnya kehidupan yang berkeadilan. “Empat pilar ini terdiri dari unsur penyidik (kepolisian), penuntut (kejaksaan), hakim (pengadilan) dan advokat (penasihat hukum),”…
Baca Selengkapnya