Modernis.co, Jakarta – Pada 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Undang-undang ini disahkan dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, dan dihadiri oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto serta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Revisi ini menghadirkan sejumlah perubahan signifikan, salah satunya adalah perluasan peran TNI dalam jabatan sipil, dari sebelumnya 10 institusi menjadi 14 institusi. Selain itu, revisi ini juga mengatur perpanjangan usia pensiun perwira tinggi dan penambahan tugas militer dalam Operasi…
Baca Selengkapnya