Modernis.co, Pasuruan – Setiap penyelenggara Pemilu wajib untuk mendeklarasikan secara terbuka apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta Pemilu atau tim kampanye. Karena itu sesuai dengan ketentuan norma di dalam kode etik penyelenggara Pemilu PKPU no 8 tahun 2019. Saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp, Sabtu 25/11/2023. Silmi tak menampik bahwa orang tua nya juga maju sebagai kontestan peserta pemilu tahun 2024. keputusan yg dituangkan dalam berita acara bernomor 012 /PK.01-BA/35.14.14.1003/2023. Isi surat tersebut menyatakan bahwa Dien Silmi Iswahyuni merupakan anak kandung dari Iswahyudi Purwanto selaku calon…
Baca Selengkapnya