Hambatan Pengelolaan Keuangan Desa

keuangan desa

Modernis.co – Desa adalah sekumpulan masyarakat yang memiliki kewenangan dalam hal mengelola dan mengatur pemerintahan yang dilakukan secara musyawarah didasarkan pada prakarsa masyarakat untuk kepentingan bersama dan diakui dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Kurnianingrum, 2021). Pengertian diatas telah dijelaskan dalam UU No.6 2014 tentang Desa, dimana  Pengelolaan Keuangan Desa merupakan susunan kegiatan dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban keuangan desa.  Kemudian dalam penyelenggaraannya kewenangan desa atas hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa didanai oleh APBDesa ataupun dari APBN dan APBD. Hal tersebut sangat kompleks sehingga…

Baca Selengkapnya