Modernis.co, Malang – Pengawasan atas penyelenggaraan adalah proses kegiatan yang di tunjukan untuk memastikan bahwa Pemerintah Desa dapat berfungsi secara efisien dan efektif sesuai dengan perundang-undangan. Menurut hukum desa, wewenang untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan jalannya pemerintah masyarakat adalah pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Pengawasan adalah proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan tersebut. Controlling is the process of measuring performance and taking action to ensure desired results. Pengawasan adalah proses untuk memastikan bahwa segala…
Baca Selengkapnya
Kirim Tulisan Lewat Sini