Modernis.co, Malang – Perjuangan Prabowo dalam rangka memperbaiki bangsa dihentikan untuk yang kedua kalinya dalam putusan sengketa pilpres 2019 oleh sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut bulat dan tanpa ada dissenting opinion (perbedaan pendapat) para hakim MK yang memeriksa dan memutus. Semua kecurangan yang didalilkan oleh tim Prabowo ditolak dan dianggap tidak terbukti oleh MK sehingga merupakan putusan akhir yang mengikat (final and binding) bagi Prabowo dan rakyat yang mendukungnya dalam ranah legalitas. Kekalahan Prabowo di aspek legalitas itu menjadi sejarah ketiga bagi Prabowo dalam pertandingan memperebutkan kursi Presiden…
Baca Selengkapnya