Mengarahnya dua pasangan capres dan cawapres juga dipengaruhi oleh besarnya presidential threshold (ambang batas presiden) yang mensyaratkan akumulasi 25 % suara sah nasional atau 20 % suara anggota DPR yang duduk di senayan. Prasyarat ini menyebabkan partai partai yang baru menetas (PSI, Berkarya, Perindo, Garuda) harus tersingkir sebelum pertandingan dimulai dalam mencalonkan capres atau cawapres.
Baca Selengkapnya