Semangat tersebut selaras dengan peraturan pemerintah No 2 tahun 1958 bahwa semua perusahaan peninggalan belanda dibawah kuasa Pemerintah Republik Indonesia antara lain Badan Usaha Dagang PP No 33 tahun 1958, Badan Usaha Pharmasi PP No 1 tahun 1960, Perusahaan Industri Pertambangan PP No 50 1959, dan Perusahaan Pusat Perkebunan Negara PP No 4 dan No 19 tahun 1959.
Baca SelengkapnyaTag: Investasi Asing
Investasi Swasta dan Asing Memperpanjang Kesengsaraan Rakyat
Bagi IMM Jawa Timur bukan alasan dan langkah yang tepat jika Indonesia terus bergantung pada Investasi dan pinjaman modal melalui IMF dan WB, asing maupun suwasta, seperti agenda terdekat dimana Indonesia membidik Investasi Rp 43 T dari Pertemuan IMF-WB di Bali.
Baca Selengkapnya