Modernis.co , Jakarta – Dalam perkara perdata, hakim biasanya akan mengarahkan para pihak untuk menempuh mediasi terlebih dahulu sebelum membahas pokok sengketanya. Di tahap ini, para pihak diberi kesempatan untuk duduk bersama dan mencoba menyelesaikan sengketa secara damai. Dengan cara ini, para pihak bisa menghindari proses persidangan yang biasanya memakan waktu lama dan tenaga. Masih banyak yang menganggap mediasi sekadar tahap formal sebelum sidang berlangsung. Padahal, kalau para pihak benar-benar memanfaatkan kesempatan ini, mediasi bisa menjadi jalan yang lebih cepat. Lebih sederhana, dan sering kali lebih menguntungkan. 1. Mediasi Wajib…
Baca Selengkapnya
Kirim Tulisan Lewat Sini