Modernis.co, Jakarta – Hukum Humaniter Internasional (HHI) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Hukum Perang merupakan cabang dari hukum internasional yang bertujuan untuk membatasi dampak dari peperangan terhadap manusia dan barang-barang yang bukan merupakan bagian dari konflik tersebut. HHI berfokus pada perlindungan individu yang tidak terlibat langsung dalam permusuhan, seperti warga sipil, serta pada pengaturan cara-cara berperang, dengan menekankan prinsip-prinsip kemanusiaan yang universal. Di tengah dinamika konflik kontemporer yang semakin kompleks, hukum ini menghadapi tantangan besar dalam penerapannya di lapangan. Oleh karena itu, penting untuk mengevaluasi kembali relevansi dan efektivitas…
Baca Selengkapnya